Islam sebagai agama tidak hanya mengajarkan tentang beribadah saja namun juga mengajarkan hal yang halal dan haram. Halal dan haram tidak hanya meliputi makanan dan minuman saja, bisa dilihat bahwa halal dan haram juga meliputi seluruh kegiatan atau perilaku seseorang. Dapat dikatakan sesuatu apapun yang dihasilkan seseorang mulai dari niat, pikiran dan tindakan juga termasuk kedalam persoalan halal dan haram, bahkan halal dan haram dapat disimpulkan dari hasil baik atau buruknya serta cara mengerjakan suatu perbuatan tersebut, sehingga dari penjelasan tersebut maka berbisnis pun juga bisa dikatakan halal atau haram.
Berkaiatan dengan bisnis, islam juga telah memberikan aturan dan ketentuan bagaimana menjalankan proses serta menerapkan prinsip bisnis sesuai dengan syariat. Sistem yang menganut prinsip prinsip ajaran islam disebut dengan syariah, dan penerapan syariah sangat luas seperti dalam sistem perbankan, transaksi jual beli dan berbisnis. Terkait dengan bisnis, maka yang disebut bisnis syariah berarti di dalamnya harus terdapat etika etika yang mencerminkan ketentuan serta pelaksanaan bisnis yang sesuai dengan ajaran syariat islam. Etika etika ini penting untuk ditegakkan karna selain memberi manfaat yang merata juga memberikan rasa aman dalam berbisnis sehingga hasil yang didapat pun menjadi positif.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menetukan standar yang benar atau didukung oleh penalaran yang baik. Etika mencoba mencapai kesimpulan moral antara yang benar dan salah serta moral yang baik dan jahat. Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian; Pertama, etika digunakan dalam pengertian dan norma norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
Sedangkan bisnis menurut Ar Raghib Al Asfahani dalam Al Mufradat Fi Gharib Al Quran, At Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi dilakukan antara manusia dengan Allah, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan penipuan dan kebohongan demi memperoleh keuntungan. Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya.
Jadi, Etika Bisnis Islam merupakan suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal hal yang benar dan salah yang selanjutnya tentu melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk, pelayanan perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan tuntutan perusahaan. Mempelajari kualitas moral kebijaksanaan organisasi, konsep umum dan standar untuk perilaku moral dalam bisnis, berperilaku penuh tanggung jawab dan bermoral. Artinya, etika bisnis islam merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Tauhid merupakan etika bisnis yang pertama. Tauhid secara umum dapat dikatakan suatu bentuk sikap atau tindakan yang berpedoman dan sesuai dengan tuntunan agama Islam, sehingga dengan menerapkan tauhid dalam bisnis bertujuan untuk menciptakan kegiatan yang tidak hanya berdasarkan mencari keuntungan semata namun yang lebih penting adalah untuk bertindak sesuai dengan aturan atau norma agama. Etika yang selanjutnya adalah berperilaku adil, hal ini juga telah dilakukan oleh Rasulullah dalam perjalanan berbisnisnya. Yang disebut dengan adil adalah mengutamakan kebenaran sesuai dengan aturan, begitu pula dalam berbisnis, semua tindakan yang berpedoman pada prinsip berkeadilan akan menghasilkan sebuah tindakan yang bermanfaat bagi semua pihak, baik itu untuk pelaku bisnis dan masyarakat selaku objek bisnis.
Kebebasan berkehendak juga menjadi salah satu etika bisnis, dimana masing masing pelaku bisnis diberikan kebebasan dalam berkehendak menurut tujuan yang ingin dicapainya dengan cara apapun. Sedangkan dalam etika bisnis syariah yang dimaksud kebebasan berkehandak bukanlah bebas tanpa batas, namun kebebasan yang sesuai dengan aturan agama yaitu bebas menetukan jenis bisnisnya, cara menjalankannya selama tidak terdapat unsur haram didalamnya, dan bebas berbuat apapun selama tidak berdampak merugikan kepentingan orang lain maupun kepentingan pelaku bisnis lainnya. Dengan aturan kebebasan berkehendak tersebut akan mempermudah dalam mengendalikan tanggung jawab yang juga termasuk dalam etika bisnis islam, masing masing pelaku bisnis harus bertanggung jawab atas perilaku bisnisnya dan harus berdasarkan aturan yang sudah berlaku dan aturan yang telah diajarkan syariat islam.
Selain berperilaku adil dan sesuai aturan, pelaku bisnis juga harus menjalankan bisnisnya dengan niatan yang baik dan tolong menolong. Pada dasarnya adanya niat berkaitan dengan terbentuknya sebuah tindakan juga menentukan hasil akhir dari tindakan tersebut baik atau buruknya tergantung dengan niat awalnya. Dalam bisnis syariah pun juga memperhatikan pentingnya dalam upaya memiliki sebuah niat yang baik dalam berbisnis, karena nantinya akan berdampak pada halal atau haram hasil bisnis tersebut. Jika pada umumnya sebuah bisnis saling berlomba lomba untuk memenangkan pasar dan mamiliki pelanggan yang loyal sehingga akan menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin. Dari pola bisnis yang seperti ini sangat terlihat bahwa banyak diantara pelaku bisnis hanya terpusat pada hasil keuntungan yang diperoleh tanpa memperhatikan aspek sosial dari hasil bisnis tersebut. Aspek sosial yang dimaksud adalah berbagi hasil keuntungan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah. Jika para pelaku bisnis mampu menempatkan aspek sosial sebagai tujuan utama mereka, maka bukan keuntungan lagi yang menjadi prioritas tujuan bisnisnya, namun terwujudnya dampak saling tolong menolong untuk memberikan manfaat bersama.
Etika bisnis islam yang terakhir dan termasuk paling penting adalah bebas dari unsur riba dan tidak berbisnnis yang haram. Munculnya kegiatan riba hingga sekarang ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti sistem perbankan yang masih mengandung unsur riba serta surangnya pengetahuan masyarakat untuk mengenali segala bentuk riba secara mendalam. Fenomena tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip bisnis syariah yang menerapkan sistem islam dalam menjalankan kegiatannya. Selain dilarang oleh syariat, riba juga menyebabkan kedzoliman salah satu pihak yang melakukan transaksi bisnis sehingga membuat kerugian baginya. Termasuk juga pantangan dalam berbisnis syariah adalah tidak diperbolehkan terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang terdapat unsur haram didalamnya. Kegiatan yang termasuk diharamkan adalah berkaitan dalam rangka memilih jenis usaha, cara menjual atau distribusi, dan pembagian keuntungan bisnis. Islam telah mengatur dan menentukan mana yang disebut halal dan mana yang disebut haram. Bisnis yang haram dalam arti luas bisa juga disebut sebagai segala bentuk yang memberikan dampak buruk atau terdapat kebohongan didalamnya.
Ditulis oleh : Adinda Dian R ( Mahasiswa STEI SEBI )
Berkaiatan dengan bisnis, islam juga telah memberikan aturan dan ketentuan bagaimana menjalankan proses serta menerapkan prinsip bisnis sesuai dengan syariat. Sistem yang menganut prinsip prinsip ajaran islam disebut dengan syariah, dan penerapan syariah sangat luas seperti dalam sistem perbankan, transaksi jual beli dan berbisnis. Terkait dengan bisnis, maka yang disebut bisnis syariah berarti di dalamnya harus terdapat etika etika yang mencerminkan ketentuan serta pelaksanaan bisnis yang sesuai dengan ajaran syariat islam. Etika etika ini penting untuk ditegakkan karna selain memberi manfaat yang merata juga memberikan rasa aman dalam berbisnis sehingga hasil yang didapat pun menjadi positif.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menetukan standar yang benar atau didukung oleh penalaran yang baik. Etika mencoba mencapai kesimpulan moral antara yang benar dan salah serta moral yang baik dan jahat. Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian; Pertama, etika digunakan dalam pengertian dan norma norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
Sedangkan bisnis menurut Ar Raghib Al Asfahani dalam Al Mufradat Fi Gharib Al Quran, At Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi dilakukan antara manusia dengan Allah, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan penipuan dan kebohongan demi memperoleh keuntungan. Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya.
Jadi, Etika Bisnis Islam merupakan suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal hal yang benar dan salah yang selanjutnya tentu melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk, pelayanan perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan tuntutan perusahaan. Mempelajari kualitas moral kebijaksanaan organisasi, konsep umum dan standar untuk perilaku moral dalam bisnis, berperilaku penuh tanggung jawab dan bermoral. Artinya, etika bisnis islam merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Tauhid merupakan etika bisnis yang pertama. Tauhid secara umum dapat dikatakan suatu bentuk sikap atau tindakan yang berpedoman dan sesuai dengan tuntunan agama Islam, sehingga dengan menerapkan tauhid dalam bisnis bertujuan untuk menciptakan kegiatan yang tidak hanya berdasarkan mencari keuntungan semata namun yang lebih penting adalah untuk bertindak sesuai dengan aturan atau norma agama. Etika yang selanjutnya adalah berperilaku adil, hal ini juga telah dilakukan oleh Rasulullah dalam perjalanan berbisnisnya. Yang disebut dengan adil adalah mengutamakan kebenaran sesuai dengan aturan, begitu pula dalam berbisnis, semua tindakan yang berpedoman pada prinsip berkeadilan akan menghasilkan sebuah tindakan yang bermanfaat bagi semua pihak, baik itu untuk pelaku bisnis dan masyarakat selaku objek bisnis.
Kebebasan berkehendak juga menjadi salah satu etika bisnis, dimana masing masing pelaku bisnis diberikan kebebasan dalam berkehendak menurut tujuan yang ingin dicapainya dengan cara apapun. Sedangkan dalam etika bisnis syariah yang dimaksud kebebasan berkehandak bukanlah bebas tanpa batas, namun kebebasan yang sesuai dengan aturan agama yaitu bebas menetukan jenis bisnisnya, cara menjalankannya selama tidak terdapat unsur haram didalamnya, dan bebas berbuat apapun selama tidak berdampak merugikan kepentingan orang lain maupun kepentingan pelaku bisnis lainnya. Dengan aturan kebebasan berkehendak tersebut akan mempermudah dalam mengendalikan tanggung jawab yang juga termasuk dalam etika bisnis islam, masing masing pelaku bisnis harus bertanggung jawab atas perilaku bisnisnya dan harus berdasarkan aturan yang sudah berlaku dan aturan yang telah diajarkan syariat islam.
Selain berperilaku adil dan sesuai aturan, pelaku bisnis juga harus menjalankan bisnisnya dengan niatan yang baik dan tolong menolong. Pada dasarnya adanya niat berkaitan dengan terbentuknya sebuah tindakan juga menentukan hasil akhir dari tindakan tersebut baik atau buruknya tergantung dengan niat awalnya. Dalam bisnis syariah pun juga memperhatikan pentingnya dalam upaya memiliki sebuah niat yang baik dalam berbisnis, karena nantinya akan berdampak pada halal atau haram hasil bisnis tersebut. Jika pada umumnya sebuah bisnis saling berlomba lomba untuk memenangkan pasar dan mamiliki pelanggan yang loyal sehingga akan menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin. Dari pola bisnis yang seperti ini sangat terlihat bahwa banyak diantara pelaku bisnis hanya terpusat pada hasil keuntungan yang diperoleh tanpa memperhatikan aspek sosial dari hasil bisnis tersebut. Aspek sosial yang dimaksud adalah berbagi hasil keuntungan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah. Jika para pelaku bisnis mampu menempatkan aspek sosial sebagai tujuan utama mereka, maka bukan keuntungan lagi yang menjadi prioritas tujuan bisnisnya, namun terwujudnya dampak saling tolong menolong untuk memberikan manfaat bersama.
Etika bisnis islam yang terakhir dan termasuk paling penting adalah bebas dari unsur riba dan tidak berbisnnis yang haram. Munculnya kegiatan riba hingga sekarang ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti sistem perbankan yang masih mengandung unsur riba serta surangnya pengetahuan masyarakat untuk mengenali segala bentuk riba secara mendalam. Fenomena tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip bisnis syariah yang menerapkan sistem islam dalam menjalankan kegiatannya. Selain dilarang oleh syariat, riba juga menyebabkan kedzoliman salah satu pihak yang melakukan transaksi bisnis sehingga membuat kerugian baginya. Termasuk juga pantangan dalam berbisnis syariah adalah tidak diperbolehkan terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang terdapat unsur haram didalamnya. Kegiatan yang termasuk diharamkan adalah berkaitan dalam rangka memilih jenis usaha, cara menjual atau distribusi, dan pembagian keuntungan bisnis. Islam telah mengatur dan menentukan mana yang disebut halal dan mana yang disebut haram. Bisnis yang haram dalam arti luas bisa juga disebut sebagai segala bentuk yang memberikan dampak buruk atau terdapat kebohongan didalamnya.
Ditulis oleh : Adinda Dian R ( Mahasiswa STEI SEBI )